Pekerja Proyek Pembagunan Masjid Sahara Kota Solok Jatuh dari Lantai Dua

Pekerja Proyek Pembagunan Masjid Sahara Kota Solok Jatuh dari Lantai Dua
Akibat dari musibah itu, korban Haikal mengalami patah kaki, dan sekarang kami rawat di RS. M. Natsir Solok.
BENTENGSUMBAR.COM
- Proyek Pembangunan Mesjid Sahara Kota Solok di terminal lama mengalami kecelakan kerja.

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (18/10/2024) sekitar jam 17.00 wib. 

Hal ini akibat budaya kerja dalam pengawasan yang kurang ketat.

Sekretaris Peradi Sumbar Mevrizal SH., M.H., angkat bicara terkait proyek Pemerintah Kota Solok memunculkan masalah serius dalam penerapan K3.  

Menurutnya, akibat tidak seriusnya dalam penerapan Keselamatan dan kesehatan (K3) bagi para pekerja bangunan di Kota Solok, peristiwa itu terjadi.

"Salah seorang pekerja pembungunan masjid bernama nama, Haikal warga Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatra Barat, saat bekerja jatuh dari lantai dua, dan mengakibatkan Patah Kaki dan luka bagian dagu, yang sekarang dirawat di RS. M.Natsir Kota Solok," ujarnya.

Proyek Pembangunan Masjid Sahara menggunakan dana APBD Kota Solok tahun 2024, dengan lokasi di tanah PT. KAI. 

Tender proyek diumumkan dengan nomor kode RUP 47633273, dan anggaran senilai Rp 5.000.000.000,00. CV. Mitra Karya dari Bogor terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai tawaran Rp 3.999.869.469,78 dari 99 penawaran.

Dimana CV. Bina Citra Konsultan bertindak sebagai konsultan pengawas. 

Namun, diduga kuat bahwa penerapan K3 di proyek ini hanya bersifat formalitas, dengan spanduk Jamsostek sebagai satu-satunya bentuk perlindungan yang ditampakkan.

Alhasil akibat kelalaian pengawasan, Proyek Pembagunan itu menelan korban. 

Anehnya hampir semua proyek pemerintah di Kota Solok melanggar ketentuan K3, dengan pekerja tidak menggunakan perlindungan seperti helm, rompi, sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya. 

Penerapan K3 sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Dimana mengatur K3 sebagai kewajiban mutlak.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari pantauan media ini dilapangan,  ketidakpatuhan terhadap standar K3 sangat mencolok pada Proyek Pembangunan Masjid Sahara di Kota Solok. 

Dan pengawasan di lapangan sangat minim, sehingga para pekerja terpaksa bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa perlindungan yang memadai.

Saat meninjau proyek, sangat miris melihat tenaga kerja yang tidak menggunakan helm dan rompi. 

Mereka bekerja di ketinggian tanpa perlindungan yang sesuai, dikelilingi oleh material berbahaya seperti besi runcing dan paku. Ini jelas melanggar ketentuan keselamatan kerja.

Selaku Mandor Proyek, Riko yang ditemui di lokasi, mengakui adanya kecelakaan kerja pada Hari Jumat Sore (18/10/2024) yang terjadi pada salah seorang pekerja “Haikal”, dia terjatuh saat melakukan pengecoran pada lantai dua proyek itu. 

Akibat dari musibah itu, korban mengalami patah kaki, dan sekarang kami rawat di RS. M.Natsir Solok.

Sementara itu, Pelaksana Proyek Ifwandi saat ditemui dilapangan membenarkan adanya terjadi kecelakaan  terhadap salah seorang pekerja bangunan ini. 

“Namun, saya tidak tau persis kejadiannya, karena saat itu saya berada di Padang. Setelah ditelusuri, dan sudah mendatangi pihak korban, dan kami bakal menanggung segala biaya pengobatan korban, dan juga menghidupkan gajinya selama yang bersangkutan masih dirawat," katanya.

Untuk itu, akibat terjadinya musibah yang menimpa pekerja proyek pembangunan masjid sahara, Mevrizal menegaskan pihak aparat hukum dan kejaksaan melakukan tindakan langsung, terhadap pelaksana proyek tersebut. 

"Jangan biarkan rakyat menjadi korban," tegasnya. (BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »