KPU Sumbar Buka Suara soal Pencetakan Surat Suara di Pilgub 2024

KPU Sumbar Buka Suara soal Pencetakan Surat Suara di Pilgub 2024
Ketua KPU Sumbar  Surya Efitrimen dan Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban monitoring pencetakan surat suara Pilgub 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemilihn Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pencetakan surat suara sebagai logistik utama pada pemilihan gubernur dan wakil gubenur yang akan digelar rabu tanggal 27 November 2024, sesuai dengan ketentuan dan desain yang sudah diapproval bersama pihak pasangan calon.

"KPU Sumbar juga menjamin bahwa setiap lembar surat suara yang dicetak, terdapat pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau semacam teks kecil tersembunyi," tegas Ketua KPU Sumbar  Surya Efitrimen pada Kamis 17 Oktober 2024 saat dihubungi melalui ponselnya.

Hal itu, jelas dia, berguna untuk menjamin keaslian surat suara yang akan digunakan oleh pemilih di TPS nanti. 

Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebutkan , monitoring pencetakan surat suara juga untuk memastikan ketepatan jumlah surat suara yang dicetak sebanyak 4.212.957 lembar.

Dengan akumulasi, urai dia, perhitungannya sejumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT pilkada 2024, ditambah 2,5 persen yang dihitung dari jumlah pemilih di masing-masing TPS, surat suara cadangan yang akan diperuntukan sebagai surat suara PSU.

Selain itu, pihaknya memastikan akurasi warna cetak, ukuran surat suara, ketepatan waktu pengiriman hingga logistik tiba di gudang KPU kab kota di Sumbar.

"Sebagai informasi, pada surat suara yang akan digunakan pemilih saat pemilihan kepala daerah nanti, terdapat warna penanda, warna merah marun untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, warna biru muda untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati serta warna hijau tosca untuk surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota" jelasnya.

Lebih lanjut kata Ory, Warna penanda ini dapat dilihat pada sisi luar surat suara, pada sisi kanan bagian bawah bertuliskan Komisi Pemilihan Umum dan pada sisi sebelah kiri bagian atas bertuliskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

"Monitoring ini dilakukan KPU Sumbar bersama dengan Bawaslu Sumbar dan ditemani  pihak polda sumbar dan kejaksaan sumbar," tutupnya.

Laporan: Romelt

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »