Ketua Tim Rehabilitasi BNN Datangi Wako Zul Elfian Umar, Tim P4GN Hadir di 13 Kelurahan Kota Solok

Ketua Tim Rehabilitasi BNN Datangi Wako Zul Elfian Umar, Tim P4GN Hadir di 13 Kelurahan Kota Solok
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menerima kedatangan Katim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Solok, Irwan Suhandra.
BENTENGSUMBAR.COM
- Dalam rangka mengisi kegiatan PASAN (Podcast Solok  Anti Narkoba) terkait Penerapan Program P4GN di Kota Solok, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menerima kedatangan Katim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Solok, Irwan Suhandra di Ruang Kerja Wako Solok, Selasa (15/10/2024).

Wako menjawab beberapa pertanyaan dari BNN Solok dalam Podcast itu, diantaranya:

1. Apakah Upaya kongkrit yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Solok dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba? 

2. Apa yang menjadi kendala atau hambatan Pemerintah Kota Solok dalam Penanggulangan, penyalahgunaan Narkoba?

3. Apakah Keberadaan BNN sangat membantu dalam upaya P4GN di Kota Solok?

4. Kedepan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Solok dalam upaya P4GN?

Wako Zul Elfian Umar menjelaskan, upaya konkrit yang dilakukan dalam penanggulangan narkoba di Kota Solok, dimana Pemerintah Kota Solok melalui Program/Kegiatan OPD Teknis yakni Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Solok membentuk Satgas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN & PN) pada tahun 2022 - 2023 di 13 Kelurahan Kota Solok yang beranggotakan 2 orang di masing-masing kelurahan yang bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang P4GN.

Hal ini sebagaimana implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024. 

Adapun tugas dari satgas P4GN Ialah membantu kepala daerah dalam melakukan koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian serta mendorong peran serta masyarakat yang berhubungan dengan P4GN dan Obat Bahan Berbahaya Kelurahan.

Melaksanakan pemutusan jaringan P4GN dan Obat Bahan Berbahaya, Psikotropika Prekursor dan Bahan adiktif lainnya serta melaksanakan tugas P4GN dan Obat Bahan Berbahaya Kota Solok berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota Solok pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

Selanjutnya, pembentukan Tim Terpadu P4GN Kota Solok pada Tahun 2022-2023 sebagai Implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, bertugas menyusun rencana aksi daerah P4GN & PN dan prekursor narkotika di daerah Kota Solok, Mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN & PN di daerah Kota Solok, dan menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah Kota Solok

Pemko Solok juga melaksanaan kegiatan sosialisasi P4GN di 13 Kelurahan Kota Solok dengan peserta Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang, Pemuda, Masyarakat dan Satgas P4GN pada tahun 2022 sampai 2023.

Tidak hanya itu, Pemko Solok juga berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Solok dan Polres Solok Kota dalam rangka Pengawasan P4GN hingga pemberian Reward kepada jajaran Sat.Narkoba Polres Solok Kota dalam rangka Pengawasan P4GN apabila berhasil menangani kasus penangkapan terhadap Bandar Narkoba di wilayah Kota Solok serta pemberian dana hibah kepada BNN Kabupaten Solok pada Tahun 2023 dalam rangka mendukung kegiatan P4GN di Kota Solok.

Lebih lanjut wako menjelaskan, kendala saat ini yang terjadi yakni masyarakat belum mau terbuka apabila ada anggota keluarganya membutuhkan Rehabilitasi Medis dan Sosial padahal ini dapat difasilitasi oleh BNN Kabupaten Solok.

Keberadaan BNN sebagai lembaga nonstruktural Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesa Nomor 17 Tahun 2002.

" BNN sangat siginifikan dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hal ini dapat membantu memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam Percepatan Pemberantasan Narkoba baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia BNN juga merupakan ujung tombak dalam percepatan pelaksanaan kegiatan P4GN dengan berkerjasama dengan Pihak Kepolisian setempat untuk saat ini Pemerintah Kota Solok dalam rangka Percepatan P4GN berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pihak BNN Kabupaten Solok," jelas wako.

Kedepan, Pemko Solok akan menunggu petunjuk atau regulasi terbaru melalui Inpres untuk Rencana Aksi Nasional berikutnya seiring terjadinya pergantian Presiden untuk masa jabatan 5 Tahun Kedepan 2024-2029. 

Pada APBD Tahun 2025 melalui program/kegiatan Kesbangpol Kota Solok kita akan tetap melaksanakan Sosialisasi P4GN, Pembentukan Timdu P4GN, dan pemberian reward kepada Sat Narkoba Polres Solok Kota, dan pemberian dana hibah ke BNN Kabupaten Solok.

" Kota Solok kedepannya juga akan mendirikan BNN Kota Solok dalam percepatan kegiatan P4GN," tutup wako.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »