Tersangka adalah laki-laki berinisial ED (49) warga Payakumbuh, Sumatera Barat, yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekpedisi. (Ilustrasi/Net). |
Tersangka adalah laki-laki berinisial ED (49) warga Payakumbuh, Sumatera Barat, yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekpedisi.
Kedua korban berusia 17-18 tahun.
Mereka menjadi korban rudapaksa, sejak masih berstatus sebagai pelajar SMP hingga kini menginjak SMA.
Perlakuan buruk tersangka berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2024.
Modusnya, tersangka mengancam bakal mengusir korban dari rumah, jika tak menuruti keinginan tersangka.
Tersangka merudapaksa kedua korbannya secara bergiliran dalam rentang waktu yang berbeda.
Momen perbuatan bejat itu, dilakukan tersangka setiap pulang dari luar kota untuk bekerja mengirim paket ekspedisi.
Perbuatan buruk ayah di Surabaya utara yang merudapaksa dua anak kandungnya yang masih pelajar, selama tiga tahun, berhasil dibongkar Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara istri sah ED telah meninggal dunia sejak tahun 2015 silam.
Kemudian, pada tahun 2018, mereka memutuskan merantau dan tinggal di permukiman padat kawasan Surabaya utara.
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, kasus tersebut terbongkar setelah para korban tak lagi kuasa menahan marah dan kesedihan selalu dilecehkan oleh tersangka selama bertahun-tahun.
Para korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman memilukan tersebut kepada teman dan kerabat yang tergabung dalam organisasi kedaerahan tempat asal korban yang berlokasi di Kota Surabaya.
Setelah memperoleh kesaksian mengejutkan dari kedua korban, pengurus organisasi kedaerahan tersebut memberikan pendampingan hukum terhadap korban.
Kemudian, lanjut AKBP Ali Purnomo, korban didampingi untuk membuat laporan kepolisian di Ditreskrimum Mapolda Jatim.
"Korban ini akhirnya bercerita kepada keluarga besar. Kan ada keluarga persatuan daerah Sumatera. Lalu dia bercerita, bahwa, 'saya dilakukan seperti ini oleh ayah kandung.' Dari hasil komunikasi itu, disampaikan untuk melaporkan ke polisi," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024).
Kedua korban rudapaksa tersebut, merupakan anak urutan keempat dan anak urutan kelima.
Kedua korban rudapaksa itu, merupakan anak ke-4 dan ke-5.
Sedangkan, ketiga anak tersangka di awal, sudah tinggal terpisah dengan tersangka, sebelum mereka merantau ke Surabaya, pada 2018.
Anak ke-1, telah lebih dulu menikah dan tinggal bersama suaminya.
Kemudian, anak ke-2 dan ke-3 telah diasuh oleh keluarga yang ada di Sumatera Barat.
Selain melakukan rudapaksa terhadap anak ke-4 dan ke-5, ED juga pernah menyiksa dan menganiaya anak ke-6 dan ke-7.
"Anak pertama (anak ke-4) dan anak kedua (anak ke-5). Sedangkan anak ketiga (anak ke-6) dan keempat (anak ke-7), hanya mendapatkan perlakuan kasar, yakni penganiayaan," katanya.
AKBP Ali Purnomo mengungkapkan, para korban tak berdaya melawan karena merasa takut dengan ancaman tersangka yang bakal mengusir mereka dari rumah.
Selain itu, pada korban juga takut terus menerus dipukuli manakala menolak untuk diajak 'berhubungan.'
"Tersangka melakukan dengan ancaman. Bahwa mereka ini rentan. Manakala tidak mau melayani nafsu, dia takut diusir dari rumah. Dan dia tidak punya keluarga lagi," pungkasnya. (Sumber: Tribun)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »