Driver ojek daring alias ojek online (ojol) berinisial APY (35) di Kota Sorong, Papua Barat Daya memerkosa penumpangnya. |
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, peristiwa yang menimpa penumpang mobil ojol tersebut terjadi pada Sabtu (26/10/2024).
Korban berinisial VM (40) awalnya memesan mobil melalui aplikasi ojol dari hotel menuju ke Bandara DEO Sorong.
Ibu rumah tangga rencananya hendak pulang ke Sukabumi, Jawa Barat, namun rutenya menuju jalan Sorong-Makbon.
Setibanya di jalan Sorong-Makbon, pelaku memaksa VM berhubungan intim bahkan lebih dari dua kali di rerumputan.
Menurut Nelfince, saat diperiksa, tersangka tidak sedang dalam pengaruh minuman keras (mabuk) tetapi hanya ingin menyalurkan syahwat.
"Pelaku sempat ancam hingga korban terpaksa menuruti perintahnya. Tidak hanya itu saat pemeriksaan terhadap korban, terdapat beberapa tanda kekerasan di tubuh," katanya kepada TribunSorong.com di kantor Polresta Sorong Kota, Senin (28/10/2024).
"Korban saat ini kondisinya trauma karena dia tidak hanya diperkosa, namun juga mengalami kekerasan dari sopir."
Hingga kini, lanjut Nelfince, Tim PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota telah membawa korban VM agar dilakukan pemeriksaan secara medis.
Tak hanya itu, atas peristiwa itu korban juga gagal pulang ke Jawa Barat gegara ketinggalan pesawat.
Atas peristiwa ini, pihaknya akan segera menyita mobil yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 285 dan ditambah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Sumber: tribunsorong.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »