Kapolsek Nunukan Kota, Iptu. Disko Barasa, mengungkapkan, korban dilecehkan saat datang ke rumah pelaku untuk menagih utang. |
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu. Disko Barasa, mengungkapkan, korban dilecehkan saat datang ke rumah pelaku untuk menagih utang.
‘’Pelaku pernah menjanjikan uang Rp.500.000 sebagai upah untuk korban menemaninya minum miras. Tapi uang tersebut tak kunjung dibayar," ujar Barasa, ditemui Sabtu (26/10/2024).
Dikatakannya, korban mencoba menagih ke rumah pelaku, tapi justru mendapatkan pelecehan.
Lanjutnya, pelaku juga menganiaya 2 orang rekan korban menggunakan senjata tajam berupa pisau keris.
‘’Kita proses kasusnya dengan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan dengan sajam," ujarnya.
Karena akibat ulahnya, jelas dia, dua teman korban yang menemaninya menagih utang, terluka.
"Ada yang tergores di telinga dan leher,’’ beber Barasa.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (Sumber: Kabarnunukan.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »