Bejat, Guru SMP Perkosa Siswinya di Masjid Sekolah, Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

Bejat, Guru SMP Perkosa Siswinya di Masjid Sekolah, Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun
Aksi bejat itu dilakukan K pada Juli 2024 di sebuah masjid sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pilu dialami seorang gadis berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku SMP. 

Kala ia tengah menjaga ruko orang tuanya yang berdagang bakso, gadis itu malah mendapat perlakuan bejat dari gurunya, K (54).

Sang guru yang seharusnya jadi teladan, dihormati dan ditiru, malah memanfaatkan kepercayaan gadis lugu itu.

Saat K memanggil sang murid ke masjid dekat SMP, di situlah K malah memperkosa muridnya.

Setelah mendapati sang gadis menghampirinya, K langsung membawa korban ke sekitaran masjid dan melancarkan aksi bejatnya. 

K tega memperkosa korban pada Juli 2024 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo membenarkan, kejadian tersebut. 

Setelah laporan masuk ke pihaknya, oknum guru SMP di Kabupaten Bandung itu kemudian dibekuk Satreskrim Polresta Bandung.

"Iya pelaku sudah kami amankan," ujar Kusworo, kepada awak media, Senin (14/10/2024).

K dipastikan telah memperkosa muridnya sendiri, yang ironisnya lagi dilakukan di masjid sekolah. Oknum guru itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kusworo, aksi bejat itu dilakukan K pada Juli 2024 di sebuah masjid sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.

"Saat itu anak korban sedang menunggu ruko orangtuanya berdagang bakso. Setelah itu tersangka memanggil korban untuk ke dekat masjid SMP," katanya.

Kusworo menegaskan saat ini K telah diamankan di Mapolresta Bandung. 

K pun harus menanggung perbuatannya.

K harus mendekam dibalik jeruji besi dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnya. (Sumber: detikcom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »