Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus rudapaksa gadis berusia 7 tahun yang dilakukan kekasih ibu korban. |
Betapa tidak, terduga pelaku melakukan perbuatan rudapaksa dengan putri kekasihnya.
Disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa 29 Oktober 2024, bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus rudapaksa gadis berusia 7 tahun yang dilakukan kekasih ibu korban.
"Perbuatan asusila dilakukan VWA terhadap korban yang masih berusia 7 tahun putri dari kekasih pelaku di kamar kos saat ibunya bekerja. Kejadian berlangsung sebanyak enam kali," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.
Korban mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Setelah beberapa kali mengalami perbuatan tak senonoh dari kekasih ibunya, hingga akhirnya korban memberanikan diri bercerita pada April 2024.
"Bulan April 2024 korban yang diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya, kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami asusila yang dilakukan tersangka sebanyak enam kali. Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo," lanjut AKP Fahmi Amarullah.
Pelaku VWA tega melakukan rudapaksa kepada korban karena dorongan nafsu birahi berhasil ditangkap pada 9 September 2024.
Untuk kemudian dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. (Sumber: Memorandum)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »