Astaga, Kepala Dusun ini Tega Rudapaksa ODGJ Hingga Hamil dan Melahirkan

Astaga, Kepala Dusun ini Tega Rudapaksa ODGJ Hingga Hamil dan Melahirkan
Pria yang juga kepala dusun di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah, ini tega merudapaksa seorang wanita ODGJ berinisial SMT hingga hamil dan melahirkan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kelakuan seorang kepala Dusun bernama MT, ini benar-benar bejat.

Pria yang juga kepala dusun di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah, ini tega merudapaksa seorang wanita ODGJ berinisial SMT hingga hamil dan melahirkan.

Akibat perbuatannya itu, kini ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual.

Dari data yang dihimpun, kejadian ini bermula dari kelahiran seorang bayi perempuan di awal Juni lalu.

AKBP Budi Adhy Buono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor Boyolali, menjelaskan bahwa MT diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali pada akhir 2023.

Menurut Budi, tersangka memanfaatkan kesempatan saat jalan pagi selepas salat subuh, melakukan aksinya di sebuah kebun warga.

“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk korban melalui perhatian berlebih dan pemberian uang setelah melakukan tindakan tidak senonoh,” ungkap Budi pada Rabu (23/10).

Kasus ini terungkap setelah SMT melahirkan, dan polisi langsung melakukan penyelidikan yang mencakup pengambilan sampel untuk tes DNA.

Sebelum hasil DNA mengkonfirmasi keterlibatannya, MT sempat menyangkal tuduhan tersebut, terlebih karena keterangan korban yang memiliki gangguan mental dianggap kurang cukup sebagai bukti.

MT mengaku sempat curiga bahwa tindakannya yang ketiga kali bisa mengakibatkan kehamilan.

“Itu sudah lama (aksi ketiga). Saya sudah mulai berpikir, wah kalau sampai jadi (hamil), ini bisa berbahaya,” ujar MT imbuhnya.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, rumor tentang kehamilan SMT mulai tersebar di Desa Wates.

MT akhirnya mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi, namun SMT yang mengurung diri memilih tidak berkomentar.

Setelah aksinya terbongkar itu, MT kini harus meringkuk di penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sumber: Radarjombang.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »