Melihat korban mengenakan baju daster, pelaku yang diketahui mantan suami siri korban dan hendak mencuri barang-barang berharga mengaku terangsang. (Ilustrasi). |
Pelaku dengan inisial MFR, 24, diketahui sebagai mantan suami siri korban yang sudah lama berpisah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 12 September 2024, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB.
Saat itu lanjutnya, korban sedang tertidur pulas di rumah kontrakannya.
Melihat korban mengenakan baju daster, pelaku yang diketahui mantan suami siri korban dan hendak mencuri barang-barang berharga mengaku terangsang.
Begitu korban terbangun, kata Kapolres, oleh pelaku langsung didorong dan ditindih.
"Saat pelaku menindih, korban berusaha melawan, sehingga oleh pelaku dianiaya hingga babak belur di bagian muka," ujarnya.
Setelah itu, tambahnya, pelaku meninggalkan tempat dengan membawa barang-barang berharga milik korban, seperti dua unit handphone dan satu unit laptop.
Oleh korban, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Neglasari.
Atas laporan itu, kata Kapolres, pelaku ditangkap dan digelandang ke Polsek Neglasari untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Sumber: Metrotvnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »