Pemilik barang haram itu diketahui bernama AA ( 42 tahun) dan DMY ( 27 tahun), warga Banda Balantai RT.004 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. |
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW menyampaikan Kronologis dalam penangkapan teresebut.
"Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan bahwa disebuah rumah yang berada di daerah Banda Balantai Kota Solok sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri tersangka," ungkapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, jelasnya, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota bergerak cepat langsung menuju kerumah dimaksud.
"Dan sekira pukul 21.30 wib, ketika tim sampai dirumah tersangka saat itu, tim melihat ada dua orang laki-laki yang sedang berada di depan rumah tersebut dan tim langsung mengamankan dua orang laki-laki tersebut," jelasnya.
Mereka diketahui bernama AA ( 42 tahun), warga Banda Balantai RT.004 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan DMY ( 27 tahun), juga warga Banda Balantai RT.004 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
"Ketika diamankan kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari tersangka dan saat itu pada pakaian dan badan tersangka AA ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru di dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakannya saat itu dan uang kertas sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kiri celana yang digunakannya saat itu," cakapnya.
Kemudian pada pakaian dan badan Tersangka DMY ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna hitam dalam genggaman tangan kanannya dan uang kertas sejumlah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kanan dan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kiri yang digunakannya saat itu.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dan di atas lantai ruangan tamu rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan kertas timah warna coklat yang diakui kepemilikannya oleh tersangka AA dan pada dinding kayu rumah tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang terpasang pada kompeng karet.
"Terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut," tukuknya.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »