Klaim IKN Keputusan Rakyat, PKS Minta Jokowi Jangan Mengada-ada

Klaim IKN Keputusan Rakyat, PKS Minta Jokowi Jangan Mengada-ada
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR RI menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal IKN.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai tidak tepat jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim pemindahan ibu kota negara adalah keputusan seluruh rakyat, karena pernyataan itu tak sejalan dengan fakta di lapangan.

“Yang dinyatakan Pak Jokowi berbeda dengan fakta yang ada di lapangan. Karena kalau beliau mengatakan bahwa itu keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh Anggota DPR. Yang ternyata mayoritasnya dari dua survei itu, lebih dari 57 persen warga Indonesia ternyata tidak setuju pindah ke IKN,” ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Wakil Ketua MPR ini menyatakan, sejak awal dibentuknya UU mengenai IKN, fraksinya telah melakukan penolakan. Ia meminta Presiden Jokowi menyampaikan apa adanya saja kehadapan publik, terkait IKN.

"Jadi apa yang disampaikan pak Jokowi tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, dan ya sebaiknya memang beliau menyampaikan apa adanya saja gitu ya," kata pria yang juga akrab disapa HNW.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan politik untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara bukan keputusan dirinya saja.

Hal itu ia ungkapkan dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Amil Zakat Nasional, Rabu (24/9/2024), sembari mengilas balik gagasan pemindahan ibu kota hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Sebuah keputusan yang tidak mudah, tetapi itu lah yang sudah kita putuskan, kita juga izin kepada DPR," kata Jokowi dalam acara yang dihelat di Istana Negara, IKN, itu.

"Saya menyampaikan lisan di dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Agustus (2019), kemudian diikuti dengan pengajuan undang-undang mengenai Ibu Kota Nusantara, dan itu disetujui 93 persen dari fraksi yang ada di DPR," kata dia menambahkan.

Ketika RUU IKN dibawa ke DPR, mayoritas fraksi yang ada di Senayan memang secara kilat. Untuk urusan sekrusial ini, DPR hanya perlu waktu 43 hari buat membahasnya.

Tercatat, hanya fraksi PKS--kala itu masih oposisi pemerintah--yang menolak. Partai Demokrat, ketika itu juga mengaku sebagai oposisi pemerintahan Jokowi, menyetujui dengan catatan.

Sumber: Inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »