Korban merupakan siswi kelas 4 SD berinisial N. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka L di sekolah tempatnya mengajar. |
Adalah L oknum guru olahraga yang diduga mencabuli siswinya sendiri sebanyak 6 kali.
Sementara korban merupakan siswi kelas 4 SD berinisial N. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka L di sekolah tempatnya mengajar.
Pelaku hanya diam dan tertunduk malu di hadapan polisi saat konferensi pers kantor polisi.
Kepada polisi oknum guru olahraga ini sudah melakukan perbuatan cabulnya sejak Januari lalu.
Terakhir L melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya tersebut pada Kamis 8 Agustus 2024 lalu.
Kasus asusila ini terbongkar saat korban menceritakan kepada temannya hingga diketahui oleh orang tuanya, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Tak terima anaknya dicabuli sang oknum olahraga, orang tua korban sempat mendatangi sekolah untuk minta klarifikasi.
Namun karena pelaku berbelit-belit, akhirnya pihak keluarga melporkan kejadian asusila tersebut kepada polisi.
Begitu mendapat laporan dari keluarga, polisi langsung meringkus yang bersangkutan hingga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutur Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Minggu (8/9/2024).
Sumber: tvonenews
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »