Cari Keadilan ke Kota Padang, Perjuangan Orangtua Korban Pelaku Perkosaan Sembilan Bulan Mengadu, tak Ada Titik Terang

Cari Keadilan ke Kota Padang, Perjuangan Orangtua Korban Pelaku Perkosaan Sembilan Bulan Mengadu, tak Ada Titik Terang
KB bersama sejumlah wartawati yang tergabung dalam FJPI Sumbar, di Media Center Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Rabu (25/9)
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang perempuan berinisial KB, (44) tahun mencari keadilan ke Kota Padang dari Pesisir Selatan terhadap kasus anaknya yang dicabuli oleh seorang lelaki tua yang sudah dianggap kakek oleh korban YA (13). 

Sembilan bulan lamanya mengadu hingga September ini tak ada titik terang terhadap penanganan kasus putri bungsunya tersebut.

"Saya datang ke Padang ini untuk mencari keadilan bagi putri saya. Tolong saya buk," katanya pada sejumlah wartawati yang tergabung dalam Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumbar, di Media Center Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Rabu (25/9).

KB, membawa sejumlah berkas laporan dari kepolisian. Sebagian berkas itu sudah lusuh dan buram. Berkas terlama 1 Desember 2023. Mulai dari laporan Kapolres Pessel hinga Polda Sumbar.

Diceritakan KB, kasus bejat tersebut terjadi pada 1 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Ketika itu seorang warga melihat pelaku melakukan perbuatan biadab kepada YA, anaknya dengan berkebutuhan khusus.

Pelakupun terkejut dan meminta warga tersebut untuk tidak menyebarluaskan perbuatannya terhadap YA.

Namun warga tersebut tidak tega hingga akhirnya menyampaikan kejadian biadab itu pada ibu korban.

Seketika KB shock dan langsung melaporkan ke pihak nagari setempat. Bukannya keadilan yang didapat malah dia suruh berdamai. Karena tempat dia mengadu sudah dianggap mamak oleh YB akhirnya dia menyetujui perdamaian tersebut. 

Dalam perjanjian itu YB dijanjikan menerima uang Rp35 juta dari keluarga pelaku. Uang tersebut awalnya dibayar Rp 10 juta. 

Namun uang yang dia terima hanya Rp5 juta, sedangkan sisa Rp5 juta lainnya diambil oleh seorang wali nagari yang sudah dia anggap mamak.

Perdamaian secara tertulis tersebut dibawa ke polisi agar aman dikemudian hari. Artinya tidak ada tuntut menuntut setelah uang damai diberikan.

Sesampai di kantor polisi, petugas menolak perdamaian itu. Alasannya karena syarat perdamaian tidak cukup.  Karena pelaku dan korban tidak dihadirkan. 

Perdamaian tak tuntas akhirnya YB melaporkan kasus yang menimpa anaknya secara tertulis dengan laporan polisi STTLPP/III/B/XII/2023/SPT/ResPes-sel Polres Pesisir Selatan tertanggal 7 Deember 2023.

Pada 2 April 2024  Polres Pessel menetapkan pelaku sebagai DPO. Sampai akhirnya nasib YA anaknya tak jelas. Dan dia meminta kembali uang Rp5 yang diserahkan pada oknum walinagari yang sudah dianggap mamaknya.

Oknum walinagari tersebut tidak mau mengembalikan. Sebab uang itu dikatannya sudah habis untuk mencabut laporan di Polres Pesisir.

Tak terima juga dengan ketidakadilan tersebut dia terus mempertanyakan perkembangan kasus anaknya dari waktu  ke waktu pada kepolisian setempat. 

Bahkan ke Polda Sumbar pun laporan sudah dimasukkannya hingga sembilan bulan berlalu. Gelar perkarapun sudah dilakukan di Polda Sumbar. Namun apa yang dia inginkan tak juga didapat. 

"Lalu ada kawan yang menyarankan agar mengadu ke Koran Singgalang untuk diberitakan. Sebab kalau kasus ini tidak viral, maka akan lambat prosesnya. Kemudian saya bertemu ibuk-ibuk wartawan di kantor gubernur ini," cerita YB. 

YB berharap pelaku yang sudah menghancurkan masa depan anaknya segera ditangkap karena keberadaannya sudah diketahui yakni di Kerinci Jambi. Namun hingga detik ini pihak kepolisian masih memberi janji tanpa kepastian.

"Lah sambilan bulan awak manunggu buk.Kalau urang hamil ko buk, lah lahir anaknyo mah buk," pungkasnya. (Edg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »