Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan aksi pelaku telah dilakukan lebih dari lima kali sejak Desember 2023 hingga diketahui pada Maret 2024. |
Mirisnya H melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan aksi pelaku telah dilakukan lebih dari lima kali sejak Desember 2023 hingga diketahui pada Maret 2024.
"Aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah sepi ketika ibu korban sedang menjemput kakaknya," kata kapolresta, Selasa (24/9).
Perbuatan tak pantas H ketahuan setelah korban bercerita kepada ibu dan kakaknya.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologi dan hukum dari DP3AP2KB Sleman dan Dinas Sosial.
"Korban terus kami dampingi untuk mendapatkan penguatan supaya tidak terjadi perundungan di sekolah," kata Kepala Dinas DP3AP2 Sleman, Wildan Solichin.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sumber: JPNN.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »