Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah. |
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.
"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).
Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
MUTIARA HIKMAH:Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda: “Aku menunggu kalian di telaga. Sungguh ditampakkan kepadaku beberapa orang di antara kalian, kemudian dia disimpangkan dariku. Lalu aku mengatakan: “Ya Rabbi, itu sahabatku.” Kemudian disampaikan kepadaku, “Kamu tidak tahu apa yang mereka perbuat setelah kamu meninggal.” [HR. Ahmad 4180 dan Bukhari 6576]
Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan.
Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.
Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »