Korban atas nama Sabrin Suhri, usia 34 tahun. Pelaku atas nama Mujib Ardiansyah, usia 39 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka. |
Korban tewas ditusuk badik sang tetangga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, penusukan yang berujung tewasnya korban ini terjadi di Dusun 1, Desa Gedung Dalan, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur pada Senin (29/7/2024) sore.
"Korban atas nama Sabrin Suhri, usia 34 tahun. Pelaku atas nama Mujib Ardiansyah, usia 39 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Umi di Mapolda Lampung, Rabu (31/7/2024).
Peristiwa ini berawal saat korban mendatangi rumah tersangka karena emosi dan tidak terima ibunya dituduh membuang sampah di pekarangan belakang rumah tersangka.
Korban ketika itu juga marah karena ibunya pun dituduh menyerobot lahan dengan menggeser batas tanah rumah tersangka.
Keduanya sempat bertengkar terkait tuduhan-tuduhan itu.
Di tengah pertengkaran itu, tersangka masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebilah badik.
Korban yang merasa puas telah memarahi tersangka pun pulang.
Namun, tersangka yang emosi berlari ke arah korban dan menusukkan badiknya.
"Korban tertusuk di bagian dada dan perut. Sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang melihat kejadian itu. Tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan," katanya.
Umi mengatakan, tersangka saat ini ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »