Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri di hotel. |
Mereka diamankan saat Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (29/7/24) malam.
Ironisnya, saat petugas melakukan pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran di hotel tersebut.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, sebelumnya penginapan tersebut sudah pernah di panggil dan berjanji akan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Kita sudah lakukan pemanggilan kepada pemilik hotel tersebut, sangat disayangkan saat kita lakukan pengawasan masih kita temukan pelanggaran yang sama di lokasi," Kata Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Rio menuturkan, disaat jajarannya bersama pihak penginapan melakukan pengawasan, masih di dapati adanya pasangan yang bukan suami istri berada di dalam penginapan.
"Ada dua pasangan yang kita amankan, pasangan tersebut untuk sementara kita amankan ke Mako untuk dimintai keteranganya lebih lanjut, diketahui mereka bukan warga Kota Padang, "tutur Rio
Rio Ebu Pratama menjelaskan, mereka yang di tertibkan di serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk di Proses lebih lanjut.
"Kita masih tunggu hasil penyelidikan PPNS Satpol PP yang pasti kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, serta kita juga sudah memberikan surat panggilan kembali ke pada pemilik hotel agar datang dan menemui panggilan PPNS Satpol PP dengan membawa kelengkapan izin usahanya," Tutup Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Tujuan pengawasan yang dilakukan Satpol PP padang tersebut untuk memastikan kembali pemilik usaha penginapan betul-betul mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Amankan Pengemis Perempuan
Amankan satu orang pengemis perempuan |
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP,. M.Si. mengatakan, penjangkauan PPKS ini dilakukan untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Kita amankan satu orang pengemis perempuan di kawasan perempatan lampu merah By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung,"ujarnya.
Dikabarkan, pengemis yang beraktifitas di perempatan lampu merah By Pass Lubek tersebut telah meresahkan pengendara dan warga sekitar.
"Dilaporkan warga, pengemis perempuan tersebut meminta-minta dengan memaksa, jika tidak di beri, ia merusak kendaraan yang berhenti di perempatan lampu merah By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung tersebut,"jelas Chandra.
Pengemis tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Yang bersangkutan sudah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk di data dan di mintai keteranganya lebih lanjut serta pengemis tersebut akan kita serahkan pembinaannya ke Dinas Sosial nantinya,"kata Chandra Eka Putra.
Dirinya tidak pernah berhenti untuk mengimbau masyarakat Kota Padang agar tidak memberi dalam bentuk apapun di perempatan lampu merah maupun di U-trun jalan, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Mohon kita kerja sama seluruh masyarakat Kota Padang untuk mengatasi pengemis, pengamen dan gepeng di perempatan lampu merah, stop memberi di perempatan dan u-trun jalan, jika kita masih memberi disana, tentu kita juga salah satu yang ikut terlibat dalam membawa mereka untuk meminta-minta di perempatan lampu merah,"tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »