Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan tujuh pengunjung kafe karaoke di kawasan Padang Barat. |
Mereka diamankan ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka karena tidak memiliki kartu identitas berupa KTP.
"Kita mengamankan tujuh orang pengunjung yang tidak memiliki identitas berupa KTP di lokasi, mereka kita amankan dulu ke Mako Satpol PP," ungkap Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Pengamanan dilakukan saat Satpol PP Kota Padang memberikan surat panggilan terhadap pelaku usaha kafe karaoke yang berada di kawasan tersebut.
Pemanggilan tersebut di lakukan lantaran pelaku usaha diduga telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.
"Pelaku usaha diduga telah melanggar jam opersional, saat dilakukan pengawasan ke lokasi pada pukul 04.00 WIB tempat usahanya masih beroperasi," cakapnya.
"Kita langsung melakukan pembubaran kegiatan di lokasi,tidak hanya itu pemilik juga kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),"ujarnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP Kota Padang terkait dugaan adanya tempat usaha hiburan malam yang masih beroperasi hingga pagi di Kota Padang.
Rio Ebu Pratama juga berharap kepada pelaku usaha karaoke dan hiburan malam yang ada di Kota Padang, untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Ini gunanya agar Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang dapat terjaga," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »