Polisi yang Perkosa Anak Kandungnya Ditahan Kejari

Polisi yang Perkosa Anak Kandungnya Ditahan Kejari
Kejari Sumbawa NTB telah menitipkan penahanan anggota polisi berinisial IR yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menitipkan penahanan anggota polisi berinisial IR yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya. IR kini ditahan di Lapas Kelas IIA Sumbawa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham menjelaskan, penahanan dilakukan sesuai dengan surat perintah dari penuntut umum sebagai bagian dari tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian. 

"Iya, sesuai surat perintah tahap dua hari ini, penahanan IR kami titipkan di Lapas Kelas IIA Sumbawa," kata Zanuar, Jumat (23/8/2024). 

Saat ini, penuntut umum sedang menyiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sumbawa.

"Kelengkapan administrasi ini termasuk surat dakwaan, semua sedang disiapkan untuk syarat pelimpahan ke pengadilan," tambahnya.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. 

Selama proses penyidikan, tersangka IR ditahan di sel khusus di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. 

Dalam berkas perkara, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo. 

Pasal 15 ayat (1) huruf a,e dan d UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka IR telah melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD). 

"Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) masih kelas 6 SD sampai lulus SMA," ungkap Joko Jumadi, yang juga menjadi pendamping korban, pada Jumat. 

Joko menjelaskan bahwa aksi pemerkosaan tersebut sering terjadi di rumah ketika istri tersangka sedang tidur atau tidak berada di rumah. 

Setiap kali melakukan aksinya, tersangka kerap memberi ancaman kepada korban.

"Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban jika tidak dilayani," ujar Joko. 

LPA Mataram memberikan pendampingan kepada korban berdasarkan laporan aduan.

Setelah merasa lelah dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya memilih untuk bersuara dan melaporkan kasus ini ke Polda NTB.

Sumber: Kompas.com 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »