Perkosa Remaja hingga Kritis di Rumah Kosong, Pria Ini Ditangkap Polisi

Perkosa Remaja hingga Kritis di Rumah Kosong, Pria Ini Ditangkap Polisi
Korban diperkosa di sebuah rumah kosong dan hingga saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, Jumat (30/8/2024).
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai memperkosa seorang remaja hingga kritis. 

Korban diperkosa di sebuah rumah kosong dan hingga saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, Jumat (30/8/2024).

Peristiwa pemerkosaan ini sendiri terjadi pada Selasa (27/8/2024), pukul 18.30 Wita, di sebuah rumah kosong di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. 

Dilansir dari Kompas.com, bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya telah berkenalan. Pada saat kejadian, RP mengajak korban untuk makan. 

M yang tak curiga dengan ajakan RP kemudian menurut hingga dirinya berangkat bersama RP menggunakan sepeda motor milik pelaku.

Namun, bukannya diajak ke rumah makan, RP malah membawa korban ke sebuah rumah kosong dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. 

Usai melakukan aksinya, RP kemudian kabur sementara M ditolong oleh warga dan membawanya ke rumah sakit.

"Mereka sebelumnya telah berkenalan terlebih dahulu dan saat itu pelaku mengajak korban untuk makan, kemudian dibawa ke rumah kosong, kemudian diperkosa," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar Nambung, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Gowa, pada Kamis (29/8/2024). 

RP kemudian berhasil diringkus polisi yang mendapat laporan. Korban sendiri hingga saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Polri Makassar.

"Korban masih berusia 14 tahun dan sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Bachtiar.

Selian meringkus RP, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

RP sendiri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Undang-Undang Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »