Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Baru Mulai Desember 2024, Sri Mulyani Lapor Jokowi

Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Baru Mulai Desember 2024, Sri Mulyani Lapor Jokowi
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan sistem pajak baru mulai diterapkan pada Desember 2024 ke Presiden Jokowi.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah akan menerapkan sistem pajak baru mulai Desember 2024. Berikut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia mengatakan sistem pajak baru yakni Core Tax Administration System (CTAS) akan segera diterapkan mulai Desember 2024.

Ia telah menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi terkait dengan pelaksanaan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). 

Core tax system ini akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan

”Siang hari ini saya bersama Dirjen Pajak, mempresentasikan mengenai pelaksanaan pembangunan Core Tax System di Direktorat Jenderal Pajak. Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable,” ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024), dikutip dari investing.com.

Menkeu juga menyampaikan bahwa pelaksanaan core tax system ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang terus meningkat.

”Ini sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi di mana jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita juga meningkat seperti, e-faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan IT system dan database di perpajakan ini sangat penting.

”Semenjak 2018, kita sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan ini dengan mengadopsi Commercial off The Shelf atau COTS System yang sudah digunakan oleh berbagai negara di dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat.

”Dimana wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil,” jelasnya.

Selain itu, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan dengan knowledge dan data.

Ini menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara

”Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster meliputi, layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta, sistem pendukungnya,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »