Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya di dalam lift. |
Motif pelaku diduga sakit hati terhadap korban karena tidak pernah diajak selfie dan diunggah di media sosial sang pacar.
Pelaku penganiayaan berinisial MB (20) tak bisa berbuat banyak saat digelandang unit Reskrim Polsek Cengkareng.
Ia ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di kawasan, Ciledug, Tanggerang Kota.
Polisi resmi menaikkan status pelaku menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, AIP (20) di sebuah lift hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang, Rabu (21/8/2024), mengatakan, penganiayaan ini berawal saat korban diajak menghadiri wisuda adik tersangka di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat di lokasi, pelaku marah dan tersinggung kepada korban AIP lantaran tidak ajak foto selfie dan diposting di media sosial pribadinya.
Merasa tidak nyaman, korban akhirnya meminta pulang dan terjadi percekcokan hingga penganiayan di dalam lift.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, dari hasil penyidikan, pelaku tak hanya sekali melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap kekasihnya.
Motif pelaku melakukan aksinya dilatarbelakangi kekesalan tersangka terhadap kekasihnya.
Hal itu lantaran dia tak pernah difoto dan diposting ke media sosial saat acara-acara penting, seperti perayaan wisuda adik pelaku di hotel tersebut.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam di bagian tubuhnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendampingan hukum dan akan memberikan program trauma healing terhadap korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis.
Polisi menyita alat bukti di antaranya rekaman CCTV serta pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan ke jeruji besi Polsek Cengkareng dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »