Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku diringkus setelah keluarga korban melapor ke polisi. |
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku diringkus setelah keluarga korban melapor ke polisi.
“Pelaku berinisial F sudah ditangkap. Hubungan antara pelaku dengan korban merupakan kakak dan adik ipar,” ujar Andy, Jumat (2/8).
Andy mengungkapkan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak empat kali di tempat yang berbeda.
"Akibat perbuatan pelaku, korban hamil kurang lebih tujuh bulan," kata dia.
Dia menjelaskan kronologi pemerkosaan itu berawal dari tahun 2023-2024.
F melakukan aksinya saat malam hari ketika korban A mengikuti pengajian bersamanya di wilayah Kecamatan Larangan.
“Kemudian F mengantar A pulang. Namun, sebelum sampai rumah tersangka, dia berhenti di semak-semak yang gelap dan Korban diturunkan dari sepeda motor kemudian korban dirudapaksa,” bebernya.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada korban A.
“Akhirnya, perbuatan F diketahui oleh orang tua A ketika korban mengadu soal kehamilannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.
“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,” tutur Sugiarto.
Sumber: jpnn
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »