Andree menyampaikan, perubahan status Musala Abrar menjadi Masjid Abrar ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah umat dan mengoptimalkan fungsi masjid. |
Andree menyampaikan, perubahan status Musala Abrar menjadi Masjid Abrar ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah umat dan mengoptimalkan fungsi masjid.
Keberadaan masjid sebutnya, dapat dijadikan sebagai pusat kegiatan yang menunjang kehidupan beragama di Kota Padang.
"Mari gunakan dan maksimalkan kegiatan keagamaan di masjid ini.
Misalnya untuk kegiatan wirid remaja, didikan subuh hingga Pesantren Ramadhan dan majelis taklim.
Selain kegiatan keagamaan, bermusyawarah guna mencapai suatu mufakat pun bisa dilakukan di masjid ini," ucap Andree.
Lebih lanjut Pj Wako berharap Masjid Abrar juga dapat digunakan masyarakat setempat sebagai pusat informasi dan ilmu pengetahuan, pusat pengembangan ekonomi kerakyatan, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya masyarakat secara menyeluruh.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyampaikan apresiasinya kepada Pemko Padang yang telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Perda ini berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional dan sesuai standar.
"Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan).
Saat ini Perda tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Semoga dapat disahkan dalam waktu dekat," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »