Tim Gabungan Amankan Pasangan Muda Mudi yang Tak Miliki Bukti Pernikahan yang Sah di Rusunawa Purus Padang

Tim Gabungan Amankan Pasangan Muda Mudi yang Tak Miliki Bukti Pernikahan yang Sah di Rusunawa Purus Padang
Saraman menambahkan, empat orang yang ditertibkan ini di bawa Ke MaKo Satpol PP Padang untuk di proses lebih lanjut.
BENTENGSUMBAR.COM
- Tim gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP dan UPTD Rusunawa lakukan Pengawasan dan pemantauan terhadap Penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) Purus Padang, Minggu, (28/7/2024) dini Hari.

Plh Kasat Pol PP Padang Saraman mengatakan, pengawasan ini dilakukan terhadap penghuni yang melanggar aturan yang telah ditentukan.

"Kita mendampingi Tim UPTD Rusunawa melakukan pemeriksaan terhadap penghuni rusunawa yang berada di Kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat, dalam pemeriksaan dan pengawasaan tersebut," ungkapnya.

Dikatakan Saraman, tim gabungan berhasil mengamankan beberapa orang penghuni yang tidak menaati aturan.

"Diantaranya satu Pasangan muda-mudi yang tidak memiliki bukti pernikahan yang sah serta dua orang perempuan yang berada di kamar rusunawa yang diketahui dari data yang dimiliki oleh UPTD Rusunawa Kamar tersebut pemiliknya adalah seorang laki-laki," ucap Saraman.

Saraman menambahkan, empat orang yang ditertibkan ini di bawa Ke MaKo Satpol PP Padang untuk di proses lebih lanjut.

"Mereka  yang kita tertibkan di Rusunawa tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," tambah Saraman.

Saraman berharap terhadap penghuni Rusunawa agar mematuhi aturan dan tata Tertib yang telah ditentukan.

"Kita sangat berharap kepada penghuni Rusunawa agar selalu mematuhi aturan yang ada,  yang mana diantaranya penghuni tidak diperbolehkan memindahtangankan kamarnya kepada orang lain," harap Saraman.

Selain itu, tegas Saraman lagi, penghuni dilarang  berbuat hal hal yang tidak sesuai dengan norma norma yang berlaku. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »