Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Laksono mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. |
"Kita tetapkan dia (H) sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Laksono kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut Budi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Adapun ancamannya hukuman penjara minimal tujuh tahun.
"Dijerat Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun. Kebetulan sudah ditahan, setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pria berinisial HR (45) dan I (45) terlibat perkelahian di depan kedai minuman kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) kemarin.
Akibatnya, salah satunya korban berinisial I tewas.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono mengatakan keduanya memiliki hubungan saudara.
Mereka diduga terlibat perkelahian dengan tangan kosong.
"Korban kalau kita lihat ada luka lebam di kepala, ada sobek di pelipis sebelah kiri," ujar Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
"Kalau penyebab meninggalnya kita belum tahu, karena setelah mereka berkelahi itu korban mau mengangkat becak motor yang bawa aqua galon, tiba-tiba dia terjatuh dan meninggal, seperti itu," imbuhnya.
Sumber: PMJ News
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »