Kejadian itu bermula ketika AD bersama beberapa rekannya mendatangi Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua nongkrong. |
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (28/7/2024) malam.
Dia menuturkan, kejadian itu bermula ketika AD bersama beberapa rekannya mendatangi Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua nongkrong.
"Tak lama kemudian, Yohanis Ratu mendekati AD dan menanyakan soal penganiayaan yang dialami YR pada sebuah acara pesta beberapa waktu lalu," katanya.
AD ketika itu membantah dirinya telah melakukan penganiayaan. Mendengar jawaban itu, Yohanis mendorong, memukul, dan mengeroyok AD bersama sejumlah temannya.
Merasa terpojok, AD menikam Yohanis dan Jefri di bagian punggung.
Selanjutnya, AD membuang pisaunya ke laut. Polisi yang mendapatkan laporan segera menangkap AD.
Sedangkan dua korban penikaman, dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menia.
AD yang mengaku menjadi korban penganiayaan, mendatangi Markas Polres Sabu Raijua.
Begitu juga dengan keluarga Yohanis dan Jefri, juga membuat laporan polisi.
"Kasusnya masih didalami, karena mereka saling lapor. Meski begitu, AD tetap ditahan untuk proses lebih lanjut," kata Ariasandy.
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »