Pengawasan diawali ke salah satu hotel kawasan Jalan Ulak Karang, Kota Padang yang dilaporkan warga ke Satpol PP Kota Padang. |
Kepala Seksi (kasi Binpot) Pol PP Kota Padang Suwondo mengatakan, pengawasan dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang.
Pengawasan di awali ke salah satu hotel kawasan Jalan Ulak Karang, Kota Padang yang dilaporkan warga.
Disana, petugas mengamankan enam pasangan ilegal dari dalam kamar Hotel.
"Tidak bisa memperlihatkan dokumen Pernikahan yang sah maka kita amankan," Terang Suwondo, Kasi Bina Potensi Pol PP yang memimpin operasi.
Berlanjut ke hotel penginapan yang tidak jauh dari sana, masih di kawasan Ulak Karang Kecamatan Padang Utara, petugas juga mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri di sana.
Tidak sampai disitu, Pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini, juga melakukan pengawasan ke kawasan Khatib Sulaiman.
Sebab, kawasan tersebut kerap dijadikan tempat nongkrongnya para muda-mudi dan melakukan balap liar di lokasi.
Tertibkan PKL di Nanggalo
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim SK4 melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Senin (15/7/24) siang.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Pol PP Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan lapak-lapak pkl yang di tinggal di pinggir jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.
"Jelas para pedagang kaki lima tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," Kata Rozaldi Rosman Kabid Tibum Tranmas Pol PP.
Rozaldi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut jajarannya mengamankan beberapa unit lapak-lapak para PKL yang berada di atas fasum dan trotoar jalan yang ada di tiga lokasi yang berbeda.
"Sebayak empat unit lapak PKL kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, tidak hanya itu kita juga memberikan surat perintah bongkar 1x24 jam kepada pedagang yang mendirikan Bangunan Liar (Bangli) di atas fasum ," jelas Rozaldi.
Rozaldi Rosman menambahkan, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.
"Kita masih menunggu hasil dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak, namun kita berharap kepada para pedagang yang ada di kota Padang agar tidak berjualan menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak di peruntukkan untuk itu. Selain itu kami juga berharap kepada pedagang yang sudah diberikan surat perintah bongkar secara mandiri agar membongkarnya, jika tidak dengan terpaksa kami yang akan melakukan pembongkaran," tutup Rozaldi Rosman Kabid Tibum Tranmas Pol PP Padang.
Kegiatan tersebut di pimpin Kasi Linmas Pol PP Patria Aprialdi bersama Kasi Latsar Pol PP Yudi Haries. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »