Pemerintah akan mulai mewajibkan kendaraan ikut asuransi dan sudah tidak bersifat sukarela lagi mulai tahun 2025. (Foto Ilustrasi). |
Ini tertuang dalam aturan Third Party Liabilty atau TPL.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, menyebutkan kekhawatir soal kepatuhan masyarakat atas pembayaran pajak kendaraan.
Kekhawatiran ini muncul dari data yang menunjukkan saat ini terdapat 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya 60% yang membayar pajak.
Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dibarengi dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan.
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Budi.
Menurut Budi Herawan skema pembayaran ini sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK.
Budi menuturkan nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat,
jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
Sumber: Galamedia.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »