SYL Merasa Tak Korupsi, Klaim Hanya Terima Uang 'Hak Menteri' dan 'Sudah Dipertanggungjawabkan'

SYL Merasa Tak Korupsi, Klaim Hanya Terima Uang 'Hak Menteri' dan 'Sudah Dipertanggungjawabkan'
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizalimi, sebab sejatinya ia mengklaim uang yang diterima selama ini hanyalah sebatas hak menteri yang sudah dipertanggungjawabkan. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan dirinya tidak korupsi. 

Dia merasa dizalimi, sebab sejatinya ia mengklaim uang yang diterima selama ini hanyalah sebatas hak menteri yang sudah dipertanggungjawabkan. 

Hal itu disampaikan SYL lewat pleidoi pembelaan dirinya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. 

Dalam kasus ini, ia merasa tudingan pencurian uang rakyat sama sekali keliru.

"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL, dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.

SYL tak kuasa menahan tangisnya dalam persidangan kemarin. 

SYL menekankan bahwa ia bukan orang yang mudah disogok, sehingga masih hidup pas-pasan hingga sekarang meski sudah jadi pejabat publik sejak lama.

Bahkan, ia mengaku rumahnya di Makassar masih sering kebanjiran. 

"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah," ucap SYL. 

Terkait tudingan korupsi, SYL menjelaskan bahwa segala dana yang diterimanya merupakan hak jabatan yang sesuai dengan undang-undang berlaku. Dengan demikian, tak ada aturan yang dia cederai untuk keuntungan materiil. 

"Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah dan, apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan," ujarnya. 

"Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalu saya ingat 'Ini sudah dipertanggungjawabkan bapak, ini sudah menjadi hak menteri, pak'. Lillahitaala rasulullah tidak jadi sembahyang saya kalau tidak sebut itu. Setiap saya hati-hati uang ini," tuturnya lagi. 

Tuntutan 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan SYL dengan tuntutan 12 tahun penjara. 

Jaksa meyakini SYL bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu Dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara.

“Menuntut: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider 4 tahun penjara,” ucap jaksa melanjutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »