Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) R Herwyn JH Malonda menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam Prof. DR. H. Mahfud MD. |
Menurut anggota Bawaslu R Herwyn JH Malonda, pergantian itu sudah diatur sesuai sistem seperti Pergantian Antar Waktu (PAW) dan butuh proses.
“Kan semua itu butuh proses, ada PAW, nah itu didorong saja,” ujar Herwyn kepada awak media, Senin (15/7/2024).
“Karena memang ada sistem yang melakukan, siapa yang diberhentikan dan akan digantikan oleh PAW, kalau saya sih berpendapat itu sesuai sistem,” ia menambahkan.
Sebagai informasi, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan di akun media sosial X pribadinya, pada Senin (8/7/2024).
BACA JUGA: Batal Lawan Kotak Kosong, Sutan Riska-Ekos Albar Berpasangan, Elektoral Mahyeldi Bisa Terancam
Ia merespons isi siniar dari akun Speak Up milik Abraham Samad yang dalam acara itu tengah berbincang dengan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Secara garis besar, Mahfud mengaku kaget dengan apa yang menjadi isi pembicaraan dari podcast tersebut, terkhususnya terkait pemecatan KPU RI.
Menurut dia, KPU saat ini sudah tidak layak untuk menggelar tahapan Pilkada serentak 2024 yang akan datang.
Ia juga menyarankan perlu adanya pergantian seluruh komisioner KPU tanpa menunda gelaran Pilkada mendatang.
Sumber: Tribunnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »