Pelajari Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Sumbar Terima Kunjungan Pansus IV DPRD Jambi

Pelajari Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Sumbar Terima Kunjungan Pansus IV DPRD  Jambi
DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan pimpinan dan anggota  Pansus IV DPRD  Jambi, Senin (15 /7).
BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan pimpinan dan anggota  Pansus IV DPRD  Jambi, Senin (15 /7).

Kunjungan itu dalam rangka Studi Banding  ke DPRD Sumatera  Barat  guna mempelajari Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan di Sumatera Barat. 

Kunjungan ini disambut Komisi V DPRD Sumatera Barat  Hardinalis Kobal dan  Dinas  Kesehatan Sumatera Barat. 

Pada kesempatan itu, Hardinalis Kobal menyampaikan, untuk perda KTR diberlakukan aturan sesuai dengan tertuang pada Perda tahun 2012 dan aturan Menteri Kesehatan tentang bahaya rokok dan lingkungan.

Dikatakannya, Perda KTR merupakan aturan kawasan tanpa rokok sebagai perlindungan masyarakat terhadap asap rokok, karena jkebiasaan merokok tidak baik terutama kepada  anak-anak usia remaja, orang tua dan wanita hamil.

Sementara itu, Biro hukum pemprov Sumbar Werry menyampaikan, memberlakukan kawasan tanpa rokok sangat susah.

Namun Pemprov Sumbar, jelas dia, memberlakukan batasan waktu dan kawasan merokok agar lingkungan tidak terganggu.

Menurut biro hukum, aturan KTR diberlakukan ditempat umum, kawasan sekolah, tempat anak anak dan balita serta saat bayi dalam kandungan.

Ketua Pansus IV DPRD  Jambi Hamdani menyampaikan, kulturalisasi kawasan tanpa rokok yang ada di provinsi Sumbar menarik untuk menjadi acuan di provinsi Jambi.

“Karena Sumbar sudah merampungkan Perda KTR sejak tahun 2013 lalu, sebagai acuan dan study tiru bagi Provinsi Jambi sangatlah kami harapkan," katanya.

"Bukan  Sumbar saja untuk sampel studi Ajar ini provinsi Sumatera Selatan juga kami lakukan kunjungan juga,” kata Hamdani. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »