Menteri PPPA Dorong Ketua KPU Dijerat TPKS, Hasyim Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Menteri PPPA Dorong Ketua KPU Dijerat TPKS, Hasyim Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga angkat bicara soal perkara asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga angkat bicara soal perkara asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Ia pun mendorong agar masalah ini dibawa ke ranah pidana.

Ia menegaskan, siapapun dengan jabatan apapun tidak berhak melakukan tindakan asusila terhadap perempuan terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,

"Semua sepakat bahwa tindakan asusila adalah perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia," ujar Bintang dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (4/7/2024).

Bintang menyarankan Cindra Aditi Tejakinkin, selaku korban, untuk melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum agar Hasyim bisa mendapatkan hukuman maksimal dengan dijerat UU TPKS.

“Tidak ada toleransi apalagi kata damai. Perbuatan pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal berdasarkan UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS," tutur dia.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. 

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

DKPP menilai tindakan Hasyim termasuk sebagai penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Fakta persidangan mengungkap ada indikasi eksploitasi yang dilakukan Hasyim sebagai pejabat negara pada bawahannya, Cindra selaku anggota PPLN Belanda, agar mau berhubungan badan.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tutur majelis hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang.

Pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. 

Mengacu Pasal 12 UU TPKS, pelaku eksploitasi seksual ialah setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain.

Sumber: Inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »