Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Laporan itu dilayangkan Gerakan Aktivis dan Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Ketua Gambu, Arya mengatakan, terdapat dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag yang terindikasi melanggar UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Arya berujar, berdasarkan rapat panja terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 bersama Menag pada 27 November 2023 lalu, disepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 221.720 orang untuk haji reguler dan 19.280 orang untuk haji khusus.
"Sedangkan pada saat RDP Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 20 Mei 2024 terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus 27.680," kata Arya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/7).
Arya menerangkan, pengurangan jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.
Ini mengindikasikan pelanggaran UU 8/2019 Pasal 64 Ayat 2 yang menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
"Maka ada dugaan kuat bahwa Menag bersama-sama Wamenag menyalahgunakan wewenang dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi," terang Arya.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar KPK segera memanggil Menag Yaqut dan Wamenag Saiful segera diperiksa terkait hal tersebut.
"Juga kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bersama ini, kami juga lampirkan bukti-bukti terkait dan relevan dengan laporan atau pengaduan kami," pungkas Arya.
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »