'Manuver' Hasto Ganggu Kasus Harun Masiku, KPK Kaji Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan

'Manuver' Hasto Ganggu Kasus Harun Masiku, KPK Kaji Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan
KPK menganggap sejumlah laporan yang dibuat kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti ke sejumlah lembaga telah menggangu penyidikan kasus Harun Masiku.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap sejumlah laporan yang dibuat kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti ke sejumlah lembaga telah menggangu penyidikan kasus Harun Masiku.

"Tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan (kasus Harun Masiku) karena pasti penyidik (KPK Rossa Purbo Bekti Cs) akan dipanggil, akan dimintai keterangan (oleh lembaga tempat kubu Hasto melaporkan)," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Atas dasar itulah kemudian komisi antirasuah sedang mengkaji penerapan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagai mana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor atas upaya perlawanan kubu Hasto tersebut.

"Itu akan didalami kalau seandainya memang ada alat bukti perintangan tersebut tentunya akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Diketahui, polemik ini bermula ketika Sekjen Kementan Hasto Kristiyanto diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) bulan lalu.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami Informasi terbaru keberadaan Harun Masiku yang telah menghilang empat tahunan lamanya. 

Termasuk mendalami dugaan pemberi suap Harun Masiku  untuk pengkondisian pergantian antar waktu Anggota DPR RI periode (2019-2024).

Di momen itu, tim penyidik KPK Rossa Purbo Bekti memanggil staf Hasto bernama Kusnadi ke ruang pemeriksaan.

Lalu, menyita  sejumlah barang diantaranya HP milik Hasto dan Kusnadi, ATM, dan juga buku agenda partai PDIP.

Tessa menjelaskan, barang bukti tersebut sedang dianalisis karena diduga memiliki bukti petunjuk keberadaan Harun Masiku.

Buntut dari itu, kubu Hasto telah membuat laporan ke Dewas KPK, Komnas HAM, Bareskrim Polri, LSPK, dan praperadilan ke PN Jaksel.

Laporan itu diwakilkan oleh Tim Kuasa Hukum PDIP, Ronny Talapessy Cs.

Sumber: Inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »