KPK Harus Cepat Temukan Bukti Aliran Duit SYL ke Surya Paloh

KPK Harus Cepat Temukan Bukti Aliran Duit SYL ke Surya Paloh
Asep menerangkan, nantinya Surya Paloh bakal dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi BAP dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bergerak cepat dalam mengumpulkan bukti keterlibatan Ketua Partai NasDem Surya Paloh dalam pusaran kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tentu KPK harus mengumpulkan bukti dulu," kata mantan penyidik KPK  Yudi Purnomo Harahap ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (14/6/2024).

Yudi menjelaskan, Surya Paloh tidak bisa dipanggil oleh KPK sebelum memiliki bukti yang kuat. 

Sebab, nyanyian kubu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal ada aliran dana kasus korupsi Kementan untuk pembangunan green house di Kepulauan Seribu maupun izin impor dengan nilai ratusan triliun rupiah belum bisa dijadikan barang bukti yang kuat.

"Bukan asal panggil. Masa manggil berdasarkan isu atau laporan saja. Kan buktikan dulu selidiki dulu. Enggak mungkin KPK menelan mentah mentah semua laporan ataupun pernyataan (nyanyian kubu SYL)," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, siapapun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi bakal dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik. 

Termasuk, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, mengingat adanya dugaan aliran dana Kementan ke pembangunan green house milik Paloh di Kepulauan Seribu

"Masalah pembangunan green house ini. Siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, Itu akan kita minta keterangan," ujar Asep di Gedung  Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2024).

Asep menerangkan, nantinya Surya Paloh bakal dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo.

"Nah yang sedang di penyidikan itu adalah TPPU-nya," ucap Asep.

Sebelumnya, kuasa hukum  SYL, Djamaluddin Koedoeboen terkait aliran dana kasus korupsi Kementan itu  yang mengalir ke Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait pembangunan green house di Kepulauan Seribu dan proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun. Hal ini diungkapnya usai jaksa KPK menuntut SYL 12 tahun penjara.

"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan. Belum lagi soal impor yang nilainya puluhan bahkan ratusan triliun, dan itu pak menteri tidak tahu, dan teman-teman KPK tahu itu," ujar Djamaluddin kepada awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Hal ini diperkuat dengan pernyataan,  Pendiri Partai NasDem Kisman Latumakulita mengungkapkan aliran dana kasus korupsi ke Kementan ke green house milik Surya Paloh di Kepulauan Seribu mencapai puluhan miliar rupiah.

"Saya tanya sendiri kepada pengacara SYL (Djamaluddin), dia jawab 'bahwa puluhan miliar di bawah ratusan miliar'," ujar Kisman kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Sumber: Inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »