Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM). |
KPK membenarkan keterangan Wahyu Setiawan untuk menelusuri kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
“Betul saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (29/7/2024).
Wahyu Setiawan diketahui merupakan mantan narapidana kasus yang turut menjerat Harun Masiku.
Di lain sisi, kedatangan Wahyu Setiawan ke KPK bukan kali ini saja.
Sebelumnya, penyidik KPK sempat mengusut dugaan keberadaan Harun Masiku lewat pemeriksaan Wahyu Setiawan sebagai saksi, Kamis (28/12/2023).
Wahyu dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019 sampai 2024 yang menjerat Harun Masiku.
KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hanya saja, sampai saat ini Harun masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat pemeriksaan, KPK juga kembali mendalami pemberian suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan di masa lampau.
Wahyu diketahui telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.
Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kini, dia sudah bebas bersyarat, tetapi mesti menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »