Jatam: Kasus Eks Gubernur Malut Pintu Masuk Usut Permainan IUP Menteri Bahlil

Jatam: Kasus Eks Gubernur Malut Pintu Masuk Usut Permainan IUP Menteri Bahlil
Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Kolase Foto).
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyidikan kasus 'permainan' dalam izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam, M. Jamil, kasus Bahlil dapat diusut melalui pemeriksaan anak buahnya, Setyo Mardananus (Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), pada hari ini.

"Kami harap melalui kasus Abdul Ghani Kasuba yang turut menyeret anak buah Pak Menteri Bahlil, Setyo Mardanus dapat dijadikan pintu masuk untuk kasus perizinan yang diduga koruptif dan transaksional yang telah dilaporkan sebelumnya," kata Jamil kepada Inilah.com, Selasa (23/7/2024).

Jamil pun geram laporan pihak Jatam terkait dugaan permainan IUP Bahlil masih dalam proses verifikasi telaah oleh lembaga anti rasuah.

"Laporan Jatam masih ditelaah oleh KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Jatam membuat laporan tersebut  di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (19/3/2024) empat bulan lalu.

Laporan dengan nomor surat penerimaan 073/RP-JTR/III/2024 itu terkait dugaan 'permainan' Bahlil dalam membuka dan menutup Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil yang diduga penuh koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara," kata Kepala Divisi Hukum JATAM,  Muhammad Jamil usai melaporkan di Gedung  Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Adapun delik aduannya, Jamil menjelaskan, Bahlil diduga kuat telah melakukan perilaku koruptif berupa penerimaan suap, penerimaan gratifikasi atau pemerasan. 

"Yang dilaporkan deliknya itu, pertama sebenarnya kami lebih ke suap ya, karena ada deal-dealan kan, konsepsinya suap atau pemerasan itu ada hasil, setelah terjadi proses," tuturnya.

Pihak Jatam turut membawa sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen yang memperkuat dugaan korupsi Bahlil. 

Di antaranya, aliran sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil. 

"Kami hanya mengambil puluhan atau perusahan penyumbang (dana kampanye) tertinggi, dua antaranya terafiliasi dengan Pak Bahlil," ucap Jamil.

Ia menambahkan, pihaknya juga memiliki daftar berkas perkara pengadilan terkait sengketa izin usaha tambang yang dicabut Bahlil yang akhirnya menang.  

"Kami catat 128 perusahan dalam rentang waktu 2022-2024. Tapi perusahaan yang dicabut (Bahlil) menang dalam pengadilan hampir di atas 50 persen," ucap Jamil.

Jamil menjelaskan, duduk perkara dugaan permainan dalam IUP berangkat dari keputusan Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. 

Pencabutan itu, tutur dia, dilakukan pasca Menteri bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2021 lalu.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Kemudian di 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. 

Melalui Keppres ini, Menteri Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi Kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Oktober 2023, Presiden Jokowi kembali keluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. 

Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

"Jatam berharap dan mendesak KPK, agar bekerja dengan cepat pasca pelaporan ini dilakukan, guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut agar kita bisa melihat sebejat apa dugaan korupsi yang terjadi, berikut siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan," kata Jamil. 

Sumber: Inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »