Dalam aksinya, pelaku sempat meremas bagian tubuh korban serta menunjukkan alat vitalnya. Pelaku nekat melakukan tindakan pelecehan seksual karena sering melihat video porno. |
Dalam aksinya, pelaku sempat meremas bagian tubuh korban serta menunjukkan alat vitalnya.
"Pelaku nekat melakukan tindakan pelecehan seksual karena sering melihat video porno," kata Plt Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Widodo dalam siaran pers pada Jumat (12/7/2024).
Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual tersebut di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pemuda Kampung Mlinjon, Kelurahan Tonggalan, Klaten Tengah dan di depan Perum Pesona Merapi Asri Jalan Merapi, Kelurahan Tegalyoso, Klaten.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.
Bermula dari D yang pulang ke rumah usai membeli jajan di daerah Gayamprit.
Pelaku melancarkan aksinya ketika melihat korban SA (28) yang sedang jogging di daerah tersebut.
Dia mengikuti korban hingga di sebuah toko di daerah Tonggalan.
Pelaku pun meremas bagian tubuh korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
"Pelaku kembali melihat korban saat melintasi Jalan Merapi dan melakukan aksi keduanya di sekitar Perum Pesona Merapi Asri," kata dia.
Widodo menjelaskan aksi kedua pelaku sempat memperlihatkan alat vitalnya kepada korban saat mengendarai sepeda motor.
"Modus pelaku mengikuti korban ke tempat sepi sebelum melakukan aksinya," katanya
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di sisi lain, pihaknya mengimbau agar orang tua mengawasi anaknya agar terhindar dampak negatif dari video porno.
"Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap efek negatif video porno dan potensi kejahatan seksual di sekitar kita," kata dia.
Sumber: Republika
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »