Hakim Ungkap Aliran Uang SYL yang Dirampas untuk Negara, Dari Nasdem hingga Nayunda

Hakim Ungkap Aliran Uang SYL yang Dirampas untuk Negara, Dari Nasdem hingga Nayunda
Majelis hakim mengungkapkan aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sejumlah pihak yang dirampas untuk negara.
BENTENGSUMBAR.COM
- Majelis hakim mengungkapkan aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sejumlah pihak yang dirampas untuk negara.

Beberapa di antaranya, yakni dari Nasdem hingga penyanyi, Nayunda Nabila.

“Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan penuntut umum terkait barang bukti berupa uang dalam mata uang rupiah, mata uang asing adalah uang yang disita dari rumah dinas terdakwa Jalan Widya Chandra, dan dalam persidangan diakui milik terdakwa sehingga sudah sepatutnya dinyatakan dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai kompensasi pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim Fahzal Hendri saat sidang putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Apabila dalam perhitungan nanti terdapat kelebihan atau sisa, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya,” sambung Fahzal.

Fahzal juga menyampaikan soal adanya barang bukti tambahan, yakni penerimaan setoran uang yang dikembalikan pihak lainnya selama rangkaian persidangan kasus SYL.

“Menimbang bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti tambahan berupa penerimaan setoran uang, telah dikembalikan pihak lainnya dalam proses persidangan perkara ini yang disetorkan ke rekening penampungan KPK,” ujar Fahzal.

“Satu, uang sebesar Rp 820 juta yang disetor oleh saksi Ahmad Sahroni pada 8 Desember tahun 2023 ke rekening penampungan KPK, perkara Kementerian Pertanian,” lanjutnya.

Uang itu, sebut Fahzal, diberikan oleh SYL kepada Nasdem dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023.

“Yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat eselon I Kementerian Pertanian,” tutur Fahzal.

Selain itu, ada juga Rp 40 juta yang disetor fraksi Partai Nasdem pada 27 Maret 2024 ke rekening penampungan KPK. 

Uang tersebut dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 yang sumbernya dari pengumpulan pejabat eselon I Kementan.

“Uang sebesar Rp 20 juta yang disetor oleh Nayunda Nabila Nizrina pada 11 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK, perkara Kementan. Uang sebesar Rp 20 juta oleh yang disetor Nayunda Nabila pada 13 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK, perkara Kementan,” ungkap Fahzal.

Lalu, ada juga uang Rp 30 juta yang disetor oleh Nayunda pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK. 

Uang Nayunda itu disebut diperoleh dari SYL yang sumbernya dari pengumpulan pejabat eselon I Kementan.

“Uang sebesar Rp 253 juta yang disetor oleh Kemal Redindo pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK, merupakan uang yang diperoleh keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat eselon I Kementan,” ucap Fahzal.

Kemudian, uang Rp 293 juta yang disetor Indira Chunda Thita pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK.

“Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan uang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo, sehingga dapat sepatutnya dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pengembalian uang pengganti yang dibebankan kepada Syahrul Yasin Limpo,” ungkap SYL.

Diberitakan, SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30 ribu,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. 

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.

“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »