DPRD dan Pemko Solok menandatangani pernyataan bersama terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024. |
Turut menandatangani, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, Ketua Komisi I, Rusdi Saleh, Ketua Komisi II, Rusnaldi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad.
Dalam kata sambutan Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng mengingatkan kepada Dinas Pendidikan Kota Solok untuk mengatasi, mengantisipasi dan menjelaskan apabila nantinya orang tua didik memberikan surat ke dprd mengenai PPDB ini.
" Disaat DPRD bersama Pemko menandatangani pernyataan ini perlu kita kawal bersama. Kita sepakat tidak pandang bulu, seluruh anak Kota Solok adalah sama dan dapat tertampung disekolah serta bisa melaksanakan wajib belajar 12 Tahun," pesan Efriyon Coneng.
Selanjutnya, sosialisasi harus dilakukan Dinas Pendidikan agar apa yang terjadi tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang.
PPDB ini adalah proses berkesinambungan yang perlu kita kawal bersama dengan menjaga prinsip lancar, transparan, berkeadilan dan berintegritas.
Wako Zul Elfian Umar mengatakan, Pemko Solok ingin jelas-jelas dan tidak bertele-tele dalam mengurus PPDB ini.
"Kita tentu tidak ingin ada dusta diantara kita, apa yang direkomendasikan dprd harus kita jalankan karena sesuai dengan tugas DPRD dibidang pengawasan," ucap wako.
Dinas Pendidikan Kota Solok tidak boleh bermain-main dalam menjalankan pernyataan bersama ini.
Wako juga sangat berterimakasih dan apresiasi atas masukan dari DPRD Kota Solok
Segera lakukan sosialisasi dan jelaskan kepada orang tua murid karena sekolah adalah kepentingan kita bersama.
" Masih adanya orang tua yang menganggap salah satu sekolah sebagai sekolah favorit harus dihilangkan karena semua sekolah di Kota Solok sudah sama rata kualitas pendidikannya saat ini," tegas wako.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra sangat mendukung dan menjalankan apa yang diperintahkan Walikota Solok.
" Kami juga telah mewanti-wanti kepada dinas pendidikan agar tidak terjadi permainan dalam PPDB ini. Meskipun ada uneg-uneg masyarakat, kami berusaha selalu memberikan yang penjelasan dan menepis isu-isu miring yang beredar di tengah masyarakat. Kami yakin dinas pendidikan telah melaksanakan PPDB ini dengan baik sesuai tugasnya," tutup wawako.
Adapun Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani yakni Nomor 100.2.2.5/1698/DDIK-Sekr/2024 dan Nomor 100.1.4.4/525/DPRD/VII-2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.
Surat pernyataan bersama ini adalah berdasarkan surat edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), surat pengantar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4446/G.G3/HK.04.01/2024 tentang SE KPK mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam PPDB serta surat BBPMP Sumatera Barat tentang Surat Permohonan Pakta Integritas.
Maka berkaitan dengan itu kami berkomitmen bahwa :
1.Proses PPDB sesuai dengan tahapan dan berpedoman kepada petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta jalur melalui jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur zonasi.
2.Penyelenggaraan PPDB Tahun 2024 ini dilaksanakan secara sistematis, transparan dan berkeadilan.
3.Melaksanakan seluruh tahapan dengan lancar, transparan, berkeadilan dan berintegritas.
Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan DPRD Kota Solok, Zulfahmi, Asisten III, Zulfadrim, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solok, Asrinur, beserta jajaran. ( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »