Dikukuhkan 48 Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kota Pariaman

Dikukuhkan 48 Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kota Pariaman
Penjabat Walikota Pariaman, Roberia kukuhkan dan mengambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan Kepala Desa bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (3/7/2024).
BENTENGSUMBAR.COM
  - Penjabat Walikota Pariaman, Roberia kukuhkan dan mengambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan Kepala Desa bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (3/7/2024).

Sebanyak 48 Kepala Desa se-Kota Pariaman dikukuhkan dan diambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun. 

"Hal ini  mengacu pada  "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024", ujar Roberia.

Pj. Walikota Pariaman, Roberia mengatakan bahwa dengan diperpanjang masa jabatan Kepala Desa, ini merupakan perjuangan Kepala Desa se-Indonesia.

“Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah diperpanjang masa jabatannya," cakapnya.

"Semoga tambahan jabatan ini menjadi amal ibadah bagi bapak Kepala Desa”, terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu Pemerintah Daerah. 

"Hal ini harus kita sadari semua," cakapnya.

Kepala Desa membantu dan mengetahui di lapangan bagaimana masyarakatnya menjadi sejahtera, sehat dan cerdas.

"Mari kita berkalaborasi dalam membangun dan memajukan daerah ini," ujarnya. (R/at)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »