Dihadiri Wagub Audy Joinaldy, DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda KUA-PPAS Tahun 2024, Ini Kata Supardi

Dihadiri Wagub Audy Joinaldy, DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda KUA-PPAS Tahun 2024, Ini Kata Supardi
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Audy Joinaldy menerima dokumen hasil rapat paripurna dari Ketua DPRD Sumbar Supardi.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Audy Joinaldy menghadiri rapat paripurna penyampaian pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 dan Penyampaian Jawaban DPRD atas tanggapan gubernur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, 15 Juli 2024.

Rapat paripurna tersebut  dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Sekwan Raflid. Selain itu, juga dihadiri segenap anggota DPRD Sumbar, utusan OPD, dan unsur Forkopimda Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, laporan realisasi anggaran semester 1 Tahun 2024, realisasi pendapatan daerah khususnya dari PAD baru sebesar 38.94 % dan realisasi belanja baru sebesar 30.31 %. Disamping itu, SILPA dari APBD Tahun 2023 direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, juga tidak tercapai.

Menurutnya, dari pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur, sudah dapat mengetahui dan memahami perlu dilakukannya Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, untuk mewujudkan APBD yang kredibel, sehat dan dapat dilaksanakan.

"Kami melihat pada perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD Tahun 2023 serta realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, terlihat bahwa kondisi keuangan daerah Perubahan APBD Tahun 2024, tidaklah menggembirakan dan sulit untuk meningkatkan program, kegiatan dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja RPJMD, apabila kita tidak mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah," katanya.

Dikatakannya, cukup banyaknya beban anggaran yang harus di akomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2024, diantaranya pembayaran sisa bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada Tahun 2024, serta tidak mencukupinya SILPA Tahun 2023 untuk menutup defisit awal pada APBD Tahun 2024.

"Pada tanggal 27 November 2024 akan datang, kita akan melaksanakan Pilkada Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada  beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini, tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," tukuknya.

Namun demikian, jelas Supardi, kondisi tersebut tetap harus dihadapi dengan sikap yang optimis dengan melakukan inovasi dan semakin meningkatkan kinerja dalam pengelolaan APBD, baik melalui peningkatan pendapatan daerah, penggunaan belanja yang lebih efektif, efisien serta tepat sasaran.

Dikatakan Ketua DPRD Sumbar, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran dilakukan Komisi I dengan pimpinan pembahasan akan ditentukan kemudian mengingat Jadwal Badan Musyawarah sudah sampai pada akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024.

“Tentu saja akan dilanjutkan oleh Komisi 1 periode 2024-2029 nantinya,” ujarnya. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »