Caleg Gagal di Sumbar Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Caleg Gagal di Sumbar Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan
Tersangka dalam pengakuannya juga merupakan warga Lubuk Alung, yang sempat maju pada kontestasi Pileg 2024 untuk DPRD Padang Pariaman.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus memalukan kembali terjadi di Ranah Minang, Sumatera Barat. Kasus ayah menghamili anak kandung hingga melahirkan.

Kejadiannya di Kabupaten Padang Pariaman yang dilakukan caleg gagal. Polisi pun bergerak cepat menangani kasus ini.

Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim, Polres Padang Pariaman berhasil amankan Mantan Caleg AA (50) yang memperkosa anak kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Selasa (16/07).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, tersangka yang diamankan pihaknya berinisial AA (50) bekerja sebagai buruh dan wirausaha.

Tersangka dalam pengakuannya juga merupakan warga Lubuk Alung, yang sempat maju pada kontestasi Pileg 2024 untuk DPRD Padang Pariaman.

"Pelaku ini berhasil kita tangkap setelah sempat menghilang dari rumahnya sejak laporan masuk," ujarnya, saat memberi keterangan resmi pada media di Mapolres Padang Pariaman, dilansir dari ANTARA.

Kapolres membeberkan, pelaku ditangkap di kebun karet kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, siang hari tadi.

Saat proses penangkapan, AA sempat tidak mengakui perbuatannya sebelum akhirnya tim Opsnal Gagak Hitam menunjukan sejumlah bukti dan pelaku mengaku.

Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui ia sudah beraksi sejak tahun 2020 saat usia anaknya masih 12 tahun.

Pencabulan ini terus dilakukan pelaku sampai puluhan kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan Juli 2024.

Kendati sudah lama mendapat tindak pencabulan, korban tidak berani buka suara lantaran takut karena diancam oleh AA.

Rasa takut ini bertambah dengan sikap AA yang tempramen kepada ibu korban, saat keseharian di rumah.

Selain pelaku, Faisol mengaku pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.

Sedangkan untuk korban, Kapolres mangaku akan mendampingi korban bersama dinas terkait kondisi psikologisnya pasca menerima pencabulan ayahnya selama empat tahun.

"Untuk ancaman hukuman sipelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," tutup Akbp Faisol. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »