KPK saat merespons terkait alasan tim penyidik belum mencegah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. |
Tim penyidik KPK nantinya akan mempertimbangkan apakah pencegahan tersebut dibutuhkan atau tidak.
Hal itu disampaikan KPK saat merespons terkait alasan tim penyidik belum mencegah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri.
Sedangkan di lain sisi, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang terkait kasus Harun Masiku, salah satunya staf Hasto, Kusnadi.
“Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Orang-orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait kasus Harun Masiku bisa saja bertambah.
Hal itu, sebut Tessa, nantinya menjadi sepenuhnya kewenangan tim penyidik KPK.
Disampaikan Tessa, tim penyidik KPK memiliki cara tersendiri dalam mengusut suatu kasus.
Tiap-tiap orang yang dicegah ke luar negeri nantinya bakal mengacu pada kebutuhan penyidikan.
“Bahwa penyidik memiliki cara, strategi, dan taktik sendiri dalam proses penyidikan, sehingga siapa dan apa yang dilakukan termasuk salah satunya pencegahan dibuat sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan penyidikan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku yang kini sedang buron.
Para pihak tersebut diharapkan dapat tetap berada di Indonesia untuk mengikuti proses penyidikan.
KPK tidak merinci secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Hanya saja, dari informasi yang dihimpun, para pihak dimaksud yakni Kusnadi selaku staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pengacara Simeon Petrus, pengacara Yanuar Prawira Wasesa, pengacara Donny Tri Istiqomah dan pihak swasta Dona Berisa.
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »