Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta agar KPU patuh pada aturan ke depannya sehingga tidak menimbulkan pemborosan uang untuk PSU. |
PSU itu diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerapkan aturan tahapan Pemilu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Oleh sebab itu, Bagja pun meminta agar KPU patuh pada aturan ke depannya sehingga tidak menimbulkan pemborosan uang untuk PSU. Menurutnya, uang sebanyak itu bisa dialihkan untuk kepentingan yang lain.
"Coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat, untuk satu kotak suara ayo berapa? Rp100 M? Tebak aja, 17 ribu TPS, Rp350 miliar," kata Bagja di Jakarta, Kamis (18/7).
"Rp350 miliar, PSU. Oleh sebab itu kami meminta KPU untuk berpikir keras dan benar menentukan PKPU ke depan atau syarat calon kepala daerah sesuai putusan MA," imbuhnya.
Berdasarkan putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018, eks narapidana koruptor boleh ikut menjadi peserta pemilu seperti calon anggota legislatif.
Namun, bagi eks napi yang masa hukumannya lebih dari 5 tahun, harus ada masa jeda.
Sementara itu, jika masa pidana eks napi tak sampai 5 tahun, maka diperbolehkan nyaleg.
Pada Pemilu 2024, KPU tidak memasukkan eks narapidana korupsi Irman Gusman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Sumbar.
Irman sempat mempersoalkan masalah ini ke PTUN Jakarta dan memenangkan gugatan.
Namun, KPU tidak mengoreksi DCT dan Irman tak ikut kontestasi. Hingga permasalahan ini dibawa ke meja MK.
MK pun memenangkan gugatan Irman dan memerintahkan KPU menggelar PSU di Sumbar.
Menurut Bagja, sejak awal putusan MA mau tidak mau harus diikuti.
"Harus sesuai putusan MA tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU provinsi Sumbar di semua TPS," ujarnya.
"Oleh sebab itu ikuti putusan MA walaupun menarik untuk dibahas, tapi dengan catatan, bahwa putusan itu harus dilaksanakan, ini PR kita bersama," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU mencoret Irman Gusman dari DCT karena menilai eks narapidana itu belum melalui masa jeda 5 tahun.
"Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat itu dikutip dari detikcom di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Sementara Ketua Divisi HukumKPU MAfifuddin mengatakan pihaknya tidak dapat menjalankan putusan PTUN, lantaran bertentangan dengan konstitusi.
"Terhadap Putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi," kata Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin, saat dihubungi, Selasa (19/12/2023) seperti dilansir dari Detikcom.
Afif mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai calon. Di mana dalam putusan MK, masa jeda yaitu selama 5 tahun.
Sumber: CNN Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »