Ancam Pakai Clurit, Pemangkas Rambut Perkosa ADU, Ini Kata Polisi

Ancam Pakai Clurit, Pemangkas Rambut Perkosa ADU, Ini Kata Polisi
Pemangkas rambut berinisial NJ (23)  diamankan oleh jajaran Polres Katingan, karena diduga setubuhi Anak Dibawah Umur (ADU). 
BENTENGSUMBAR.COM
– Pemangkas rambut berinisial NJ (23) yang bermukim di wilayah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan diamankan oleh jajaran Polres Katingan. Karena diduga setubuhi Anak Dibawah Umur (ADU). 

Demikian kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Muhammad Saladin kepada sejumlah awak media, melalui Pers realasenya, Senin (8/7).

Menurut AKP Muhammad Saladin, pelaku berinisial NJ (23) awalnya mendatangi korban berinisial SK di salah satu tempat penginapan, dengan maksud ingin meminta tolong kepada korban SK, dengan alasan tidak enak badan di penginapannya.

Kemudian, Nj mengajak SK ke ruang belakang tempat istirahat khusus dirinya melakukan aktivitasnya, sembari berbincang-bincang.

Dalam perbincangannya, NJ sambil mencoba memegang-megang tangan SK. Namun’ SK menolak pegangan tangan NJ.

“Merasa ditolak, akhirnya NJ mengambil sepucuk senjata tajam (sajam), dengan tujuan mengancam SK. Yang akhirnya terjadilah pencabulan itu,” kata AKP Muhammad Saladin.

Setelah melakukan aksinya, NJ menurutnya, langsung mengantarkan SK pulang. Saat berada di rumahnya, korban langsung menceritakan kepada orang tuanya apa yang barusan dialaminya. 

Oleh karena merasa tidak terima, orang tuanya melaporkan insiden tersebut kepada aparat kepolisian di Polres Katingan. 

“Mendapat laporan tersebut, kami langsung instruksikan untuk menangani kasus tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NJ menurut perwira pertama (pama) yang memiliki pangkat tiga balok di pundaknya itu, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI), dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.  (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »