Sakit hati ajakan rujuk ditolak, seorang pria nekat menusuk mantan istrinya hingga tewas pada Rabu (10/7/2024) sekira pukul 04.30 WIB. |
Pelaku berinisial SH (33), sedangkan korban adalah KN KN (28).
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menusuk menggunakan senjata tajam di teras rumah bibi korban.
Polisi berhasil membekuk pelaku dan sekaligus mengungkap motif perbuatan keji tersangka.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan tersangka mengajak rujuk tapi korban menolak.
"Enam bulan sebelumnya sudah ada putusan cerai dari pengadilan agama Banjarnegara," ujarnya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (12/7/2024)
Adapun penyebab perceraian adalah karena KDRT dan pelaku sering mabuk dan mengancam akan membunuh.
"Korban juga pernah malaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada 2019. Namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama dan memiliki anak," ucapnya.
Hasil autopsi terdapat luka-luka pada korban yakni 4 luka robek pada bagian punggung dengan lebar 3 cm, 4 cm, 4,5 cm, 6 cm.
Ada 3 luka robek pada bagian dada dengan lebar 5 cm, 4,5 cm, 3,5 cm.
1 luka robek pada bagian perut dengan lebar 3,5 cm dan 2 luka robek pada bagian lengan kanan dengan lebar 7 cm dan 3 cm.
"Hasil autopsi dari dokter forensik menyampaikan penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Adapun kronologi kejadian, bermula pada Rabu (10/7/2024) pukul 04.30 WIB semula korban pulang bersama dua saudaranya dari Sokanadi.
Sampai di lokasi kejadian, korban langsung masuk ke rumah Ropingah yang merupakan bibi korban.
Saudara korban juga masuk rumah sendiri yang berdampingan dengan rumah bibi korban.
Sesaat setelah saudara korban masuk rumah tiba-tiba mendengar suara gaduh dari rumah bibi korban.
Kemudian saudara korban menuju rumah tersebut, namun ketika hendak masuk pintu rumah terkunci dari dalam. Pintu akhirnya dibuka oleh saudara yang lain.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah melihat korban sedang cekcok mulut dengan tersangka di ruang tamu depan.
Setelah itu, lalu tiba-tiba tersangka menghujamkan pisau kearah korban dengan membabi buta yang mengenai tubuh korban.
Lalu saudara korban berusaha melerai serta berusaha meminta bantuan warga.
Ketika saudara korban mencari bantuan warga pelaku melarikan diri. Saat saudara korban kembali lagi ke TKP ternyata KN sudah ditolong warga dibawa ke RSUD Banjarnegara.
Adapun kronologi penangkapan, pada hari Rabu tanggal (10/7/2024) sekira pukul 05.15 WIB.
Setelah tersangka melakukan tindakan pembunuhan kemudian tersangka lari ke rumah Khasan Tobingi yang merupakan tokoh agama di Desa Sawangan.
Kemudian ia menghubungi Anggota Polek Punggelan lalu tersangka ditangkap ke Polsek Punggelan dan dibawa Ke Polres Banjarnegara.
"Pelaku ditetapkan tersangka pada Rabu 10 Juli 2024, tersangka ditahan secara resmi 11 Juli 2024," ujarnya.
Barangbukti yang diamankan yakni, 1 bilah pisau sangkur warna hitam merk Columbia panjang 32 cm berikut sarung pisaunya, 1 potong Daster warna merah motif bunga, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong BH warna merah, satu unit Honda Brio warna Hitam.
Ia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sumber: Bangkapos.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »