Unit Reskrim Polres Solok Kota ungkap perkara dugaan tindak Kejahatan terhadap Kesopanan (Permainan Judi Jenis Song). |
Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 303 bis KUHPidana.
Dalam keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra menyampaikan. DASAR :
1.Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumbar tanggal 30 Juli 2024;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/55/VII/Res.1.12./2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024;
3.Surat Perintah Penangkapan Nomor :
Sp.Kap/37/VII/Res.1.12/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024;
4.Surat Perintah Penangkapan Nomor :
Sp.Kap/38/VII/Res.1.12/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024;
5.Surat Perintah Penangkapan Nomor :
Sp.Kap/39/VII/Res.1.12/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024;
6.Surat Perintah Penangkapan Nomor :
Sp.Kap/40/VII/Res.1.12/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024.
Meja 1 dengan tersangka DAP ( 31 ) warga Jalan Manunggal kelurahan aro IV Korong Kota Solok. NF ( 50 ) wargabJalan cindur mato No 38 Tanjung Paku Kota Solok.
DA ( 58 ) warga Jalan by pass Kel. KTK Kota Solok, serta AI ( 59 ) warga Jalan Pattimura no 127 kelurahan Tanjung Paku Kota Solok.
Dengan barang bukti
uang tunai berjumlah Rp. 200.000 ( Dua ratus ribu rupiah), (dua) kotak kartu remi dengan jumlah kartu 108 lembar, (satu) buah buku merek kiky isi 40 dan (satu) buah pulpen merek pilot warna hitam.
Selain itu di meja 2. DASAR :
1.Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/VII/2024/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumbar tanggal 30 Juli 2024;
2.Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/56/VII/Res.1.12./2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024;
3.Surat Perintah Penangkapan Nomor :
Sp.Kap/42/VII/Res.1.12/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024;
4.Surat Perintah Penangkapan Nomor :
Sp.Kap/43/VII/Res.1.12/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024;
5.Surat Perintah Penangkapan Nomor :
Sp.Kap/44/VII/Res.1.12/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024;
6 .Surat Perintah Penangkapan Nomor :
Sp.Kap/45/VII/Res.1.12/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024.
Barang bukti di meja 2 Uang tunai Rp. 250.000 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) (dua) kotak kartu remi dengan jumlah 108 lembar.
Dengan para tersangka AM ( 55 ) warga Jalan Zahlul St. Kabasaran Aro IV Korong Kota Solok, SI ( 45 ) warga Jalan Manunggal Kel. PPA Kota Solok, SL ( 58 ) Warga jalan Siorok Kelurahan Aro IV Korong Kota Solok dan AYC ( 45 ) Tanjung Kubang Nagari Taram Kec. Harau 50 Kota.
Selain itu Pemilik tempat dengan DASAR :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/VII/2024/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumbar tanggal 30 Juli 2024;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/57/VII/Res.1.12./2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024;
3. Surat Perintah Penangkapan Nomor :
Sp.Kap/41/VII/Res.1.12/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024
Dengan tersangka MI ( 45 )
Warga Jalan Siorok Kelurahan Aro IV Korong Kota Solok.
Bahwa para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis Song bertempat di Sebuah warung Kopi Jalan Siorok Kelurahan Aro IV Korong Kota Solok, di TKP diamankan kartu remi untuk bermain judi song dan uang tunai senilai Rp. 450.0000.
Untuk itu para pelaku di bawa ke Polres Solok Kota Untuk di proses sesuai hukum yang berkaku.
Ironisnya, informasi yang dihimpun media ini salah satu tersangka AM pernah menjadi calon Wakil Wali Kota dan Caleg Periode2024 2029, tapi tidak terpilih. ( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »